TATA TERTIB LAB KOMPUTER MA BAHRUL ULUM

 


TATA TERTIB

PENGGUNAAN LABORATORIUM KOMPUTER

MA BAHRUL ULUM

 

1.  Penggunaan Lab. Komputer sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

2.  Siswa/I berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alas kaki ke dalam ruang Lab Komputer;

3.  Dilarang menambah, merubah atau menghapus software komputer tanpa izin oleh Guru/instruktur/asisten/staff/kepala laboratorium komputer;

4.  Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional  standar yantelah  di instruksikan;

5.  Siswa/I    dilarang    untuk    memasuki    ruangan    sebelum    diizinkan    oleh Guru/ /staff/kepala laboratorium Komputer;

6.  Siswa/I masing-masing menempati komputer yang telah disediakan;

7.  Siswa/I dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila tidak diperintahkan oleh Guru/Staff Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung;

8.  Siswa/I    mengisi    absensi     kehadiran     yang     telah     disediakan     oleh Guru/ staff/kepala laboratorium Komputer;

9.  Siswa/I dilarang main game, arogan, merokok, makan atau minum di dalam ruangan laboratorium komputer, Siswa/I yang main game, arogan, makan, atau minum akan langsung dikeluarkan dari laboratorium komputer;

10.   Siswa/I  dilarang  mengoperasikan  (menggunakan,  memindahkan  peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari Guru/ staff/kepala laboratorium komputer;

11.   Apabila Siswa/I tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar menanyakan kepada Guru/ Staff Laboratorium Komputer;

12.   Siswa/I tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti : mengobrol, atau menggunakan Telepon Seluler, keluar dan masuk Laboratoirum Komputer tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada Guru yang bersangkutan);

13.   Apabila  kegiatan  Laboratorium  sudah  selesai,  Siswa/I  diharuskan  untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula;

14.   Selama  kegiatan  di  Lab.   Komputer  Siswa/I   diwajibkan   untuk   menjaga ketertiban di dalam ruangan laboratorium komputer, Siswa/I mematikan komputer setelah selesai menggunakan sesuai standar prosedur;

15.   Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar Siswa/I segera melaporkan kepada Guru/ Staff/Kepala Laboratorium Komputer, adapun jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian Siswa/I maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerusakan tersebut;

16.   Apabila Siswa/I tidak mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.

 

 

 

 

Binangun, 17 Agustus 2020

                                                                                                                                Kepala Lab. Komputer

Belum ada Komentar untuk "TATA TERTIB LAB KOMPUTER MA BAHRUL ULUM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel