TATA TERTIB LAB KOMPUTER MA BAHRUL ULUM
PENGGUNAAN LABORATORIUM
KOMPUTER
MA BAHRUL ULUM
1. Penggunaan
Lab. Komputer sesuai
jadwal yang telah ditetapkan;
2. Siswa/I berpakaian
sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan
memakai alas kaki ke dalam ruang Lab
Komputer;
3. Dilarang menambah, merubah atau menghapus software komputer tanpa izin oleh Guru/instruktur/asisten/staff/kepala
laboratorium komputer;
4. Gunakan komputer sesuai
dengan prosedur operasional standar yang telah
di instruksikan;
5. Siswa/I dilarang
untuk memasuki ruangan
sebelum diizinkan oleh Guru/ /staff/kepala laboratorium Komputer;
6. Siswa/I masing-masing menempati komputer yang telah disediakan;
7. Siswa/I dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila
tidak diperintahkan oleh
Guru/Staff Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama
kegiatan berlangsung;
8. Siswa/I mengisi absensi kehadiran yang
telah disediakan oleh Guru/ staff/kepala laboratorium Komputer;
9. Siswa/I dilarang main game, arogan, merokok, makan atau minum
di dalam ruangan laboratorium komputer, Siswa/I yang main game, arogan, makan,
atau minum akan langsung dikeluarkan dari
laboratorium komputer;
10.
Siswa/I dilarang
mengoperasikan (menggunakan,
memindahkan peralatan
laboratorium), sebelum
mendapat izin dari Guru/ staff/kepala laboratorium
komputer;
11.
Apabila Siswa/I
tidak mengerti cara mengoperasikan
alat yang tersedia, agar
menanyakan kepada Guru/ Staff Laboratorium Komputer;
12.
Siswa/I tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti : mengobrol,
atau menggunakan Telepon Seluler, keluar dan masuk Laboratoirum Komputer
tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada Guru yang bersangkutan);
13.
Apabila kegiatan Laboratorium
sudah selesai, Siswa/I diharuskan untuk
mengembalikan semua peralatan pada posisi semula;
14.
Selama kegiatan
di
Lab. Komputer Siswa/I diwajibkan
untuk menjaga ketertiban di dalam ruangan laboratorium
komputer, Siswa/I mematikan komputer setelah
selesai menggunakan sesuai standar prosedur;
15.
Apabila terjadi kerusakan
peralatan, agar Siswa/I segera melaporkan kepada Guru/
Staff/Kepala Laboratorium Komputer,
adapun jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian Siswa/I maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerusakan
tersebut;
16.
Apabila Siswa/I tidak
mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi baik
administrasi maupun akademik.
Binangun, 17 Agustus
2020
Kepala Lab. Komputer
Belum ada Komentar untuk "TATA TERTIB LAB KOMPUTER MA BAHRUL ULUM"
Posting Komentar