TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
MA BAHRUL ULUM
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
- Yang menjadi
anggota perpustakaan MA Bahrul Ulum : siswa. guru,karyawan, Tata Usaha,
masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
- Mengisi formulir anggota
perpustakaan
- Menyerahkan 3 buah pas
photo ukuran 2×3.
II. Cara Peminjaman :
- Seluruh anggota
perpustakaan MA Bahrul Ulum berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi
yang ada di perpustakaan.
- Anggota yang meminjam
harus memperlihatkan kartu anggotanya.
- Anggota yang akan
memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
- Anggota dapat meminjam
buku paling banyak 3 buah (untuk pinjaman harian.
- Lamanya Pinjaman:
·
Untuk
siswa selama 1 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
·
Untuk
guru selama 1 tahun (Khusus buku text book)
6.
Lamanya
peminjaman buku paket selama 1 tahun
7.
Setiap
peminjam wajib memenksa keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa
keluar perpustakaan.
III.Pembaca:
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang
menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
- Setiap pengunjung wajib
mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
- Meletakan tas, jaket,
dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
- Harus berpakaian rapih
dan sopan
- Dilarang membawa
makanan, minuman, dan merokok di ruangan
- Pembaca boleh mengambil
buku atau majalab langsung dan rak dengan
- sepengetahuan petugas.
- Buku/majalah yang akan
dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat
- petugas perpustakaan
- Buku/majalah/surat kabar
yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
- Turut menjaga kesopanan,
ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
- Buku reference, majalah,
surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
- Buku-buku yang belum
diproses.
- Buku-buku lain yang
ditentukan oleh pihak perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi:
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau
melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan
sanksi sbb :
- Dikeluarkan dan ruangan
perpustakaan
- Tidak diperkenankan
menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
- Dicabut tanda anggotanya
- Dijatuhi hukuman ganti
rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang sanksi:
- Keterlambatan
mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
- Kerusakan buku dikenakan
sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
- Kehilangan buku
dikenakan sanksi berupa:
·
Diganti
dengan buku yang sama
·
Diganti
dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang
bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
·
2 x
harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
·
3 x
barga buku. untuk buku terbitan luar negeri
Catatan:
- Bagi siswa kelas 3 yang
akan keluar/telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas
perpustakaan. - Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapon kepetugas perpustakaan.
- Bagi siswa kelas 3 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan (akhir tahun pelajaran).
Belum ada Komentar untuk "TATA TERTIB PERPUSTAKAAN "
Posting Komentar